Pakar Hukum: Anas Bebas Kalau Jaksa Gagal Membuktikan Pencucian Uang

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2014 | 19:43 WIB
Pakar Hukum: Anas Bebas Kalau Jaksa Gagal Membuktikan Pencucian Uang
Ruhut Sitompul menjalani pesidangan sebagai saksi terkait kasus perkara proyek Sport Center Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Jakarta, Kamis (7/8). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Saya bukan ahli hukum jadi untuk mennyederhanakan saja,” kata dia.

Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk satu unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta,satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI