Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta "hanya" menuntut empat bulan penjara terhadap terdakwa penggelapan berlian senilai tiga juta dolar Amerika Serikat atau Rp33 miliar Herawati Jahja Pilonggono alias Iin (51).
"Terdakwa dituntut empat bulan potong masa tahanan," kata JPU Aji Santoso saat sidang tuntutan dengan terdakwa Herawati alias Iin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis (28/8/2014).
Sidang tuntutan terhadap mantan Manajer Toko De Gem itu sempat ditunda empat kali karena pihak JPU belum siap membacakan tuntutan kepada terdakwa.
Bahkan majelis hakim sempat memberikan peringatan kepada JPU dan tim pengacara terdakwa agar tidak mengulur waktu sidang tuntutan.
Pasalnya, terdakwa akan menjalani masa hukuman hingga 23 September 2014.
Saat sidang tuntutan, Hakim Ketua Didiek Triyono mendesak tim pengacara terdakwa menyusun nota pembelaan atau pledoi selama sepekan sehingga sidang akan dilanjut pada Kamis (4/9).
Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang putusan pada 15 September 2014 hampir bersamaan dengan masa hukuman terdakwa habis.
Tuntutan jaksa terhadap terdakwa penggelapan berlian senilai 3 juta dolar Amerika atau sekitar Rp33 miliar berbeda dengan nasib Nawir (32) dan Hasnah (23) yang menjadi terdakwa pencurian 30 biji kakao di Kampung Sikkuledeng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Desember 2013.
Pasangan suami istri tersebut dituntut tujuh tahun penjara karena dituduh mencuri 30 biji kakao di kebun milik orang tuanya, dan tuntutannya 14 kali lipat lebih berat ketimbang tuntutan penipu berlian.