Akhirnya, "Pengantin" Semi Bugil Itu Didenda

Siswanto Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2014 | 06:33 WIB
Akhirnya, "Pengantin" Semi Bugil Itu Didenda
Ilustrasi pasangan (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masih ingat kasus pengantin semi bugil di Perak, Malaysia? Kedua pengantin sudah ditangani pihak berwajib setempat.

Dua pengantin yang ternyata dua model yang terlibat dalam pemotretan semi bugil di Ipoh, Perak, masing-masing sudah didenda sebesar 400 Ringgit Malaysia. Kedua model bernama Low Kah Wa (27) dan How Jo Yee (21).

Hakim Haslinda A Raof memutuskan hukuman itu setelah kedua model freelance mengaku bersalah atas perbuatan mereka yang mengakibatkan gangguan publik di dekat lampu lalu lintas depan sebuah bank di Jalan Sultan Yussuf, Senin (28/8/2014).

Wakil jaksa penuntut umum Harris Ong Mohd Jeffery Ong mengatakan saat itu Low hanya mengenakan celana hitam dan sepatu. Ia tidak mengenakan baju atasan. Sedangkan How mengenakan pakaian semi minim warna putih.

"Tindakan mereka menarik perhatian publik dan beberapa foto mereka beredar melalui media sosial," katanya sambil mendorong hukuman maksimum dijatuhkan.

"Negara ini terdiri dari masyarakat multi budaya dan tindakan mereka tidak bisa diterima," tambahnya.

Dalam pembelaan, pengacara dua model, Andrew Soong, mengatakan kliennya akan meminta maaf kepada masyarakat yang sudah tersinggung oleh tindakan mereka.

"Ini juga telah bekerjasama dengan polisi, mengaku bersalah dan menghemat waktu pengadilan," katanya.

Dua model, kata Soong, sesungguhnya sama sekali tidak berniat untuk memposting foto ke media sosial. Keduanya, kata dia, sudah bersedia membayar denda.

Ketika ditemui usai persidangan, Soong mengatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang telah menerbitkan foto-foto hasil pemotretan internet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI