Suara.com - Murni Rahmawati, ibunda Virgiawan Amin (Awan) terdakwa kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (TK JIS) mengaku sedih dan tidak percaya kalau anaknya dituduh melakukan tindakan sodomi.
"Dia tuh orangnya pendiem mas, kalau disuruh iya iya aja, lembek, gak mungkin dia melakukan kayak gitu, apalagi sama anak kecil. Dan saya percaya sama anak saya kalau dia gak ngelakuin, dia berani sumpah demi Allah, demi Ibu kalau dia gak ngelakuin," kata Murni saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Murni yang datang langsung dari Surabaya ingin memberi dukungan moril kepada sang anak di sidang perdananya.
"Iya dari Surabaya, tadi subuh saya baru sampe mas," tambahnya.
Murni menambahkan, pada saat Awan ditahan di markas Polda Metro Jaya, dia menjalin komunikasi intens dengan anaknya. Menurut pengakuan Murni, Awan kerap disiksa, padahal, dirinya mengaku tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan.
"Saya tanya ke Awan, kenapa Awan jadi tersangka? terus Awan bilang kalau disuruh ngaku bu, Awan disiksa bu, awan diinjek-injek, awan dipukuli," tambah murni sambil sesekali mengusap air matanya.
Murni berharap, anaknya bisa bebas. Dia yakin Awan tidak melakukan kekerasan seperti itu.
"Berharap, anak saya bisa bebas, karena saya yakin anak saya tidak bersalah, semoga anak saya berani, kalau pengen bebas kuncinya di kamu sendiri," tandasnya.
Virgiawan Amin (Awan) dan tiga terdakwa lainnya menjalani sidang perdana kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS). Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 82 uu 23 th 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.