Suara.com - Empat terdakwa kasus sodomi bocah TK Jakarta International School (JIS) yang menghadapi sidang dakwaan hari ini, Rabu (27/8/2014), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.
Patra M. Zen, selaku Kuasa hukum terdakwa kasus sodomi Jakarta International Scholl (JIS) mengungkapkan, para terdakwa membantah semua yang ada di Berita Pemeriksaan Acara (BAP).
Pengacara terdakwasa Patra Zen mengungkapkan, semua kliennya melakukan persis seperti seorang terdakwa yang sudah disidangkan kemarin, Agun Iskandar, mencabut BAP dalam persidangan.
Surat pencabutan, menurut Patra juga sudah disampaikan ke Hakim.
"Sudah diberikan ke majelis, dan dimasukkan dalam berkas, nanti pertimbangan majelis tersendiri," papar Patra.
Sebelumnya juga disampaikan kalau para terdakwa mengaku tidak ada yang mengerti dakwaan Jaksa. Salah seroang diantranya bahkan mengaku yakin bakal dibebaskan.
Kelima terdakwa yakni Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, Agun Iskandar dan Afrisha Setyani dijerat dengan Pasal 82 uu 23 th 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.