Orang Tua Korban Minta Terdakwa Kekerasan JIS Dihukum Seumur Hidup

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2014 | 17:52 WIB
Orang Tua Korban Minta Terdakwa Kekerasan JIS Dihukum Seumur Hidup
Dua dari lima terdakwa kasus sodomi anak TK JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orang tua dari AK, salah satu korban kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) meminta agar semua tersangka bisa dihukum seberat-beratnya.

"Saya ingin, mereka semua dihukum dengan hukuman seumur hidup, karena anak saya juga seumur hidup dampaknya," kata P, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).

P merasa, hukuman 15 tahun belum cukup untuk menghukum keempat terdakwa tersebut. Dia menganggap para terdakwa sebagai orang-orang keji.

Menurutnya, dampak kekerasan seksual yang menimpa buah hatinya itu sampai saat ini membuat anknya masih merasa takut untuk sekolah lagi.

"Dia jadi trauma, dampak psikologis dia jadi takut ke sekolah, dan sekarang saya hanya memberikan dia home schooling," tandasnya.

Sidang dilanjutkan hari Rabu pekan depan (3/9/2014) dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Seperti Agun, Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 82 uu 23 th 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,  pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

REKOMENDASI

TERKINI