Suara.com - Satu dari empat orang terdakwa kasus dugaan sodomi Jakarta International School (JIS), Virgiawan Amin alias Awan menyatakan tidak mengerti atas dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang perdana dan tertutup buat umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini, Rabu (27/8/2014).
Pengacara terdakwa Patra Zen mengungkapkan, Awan juga menolak mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Ketika majelis menanyakan apakah terdakwa mengerti, terdakwa Awan jawab tidak mengerti. Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi bertanya sampai 5-6 kali dan Awan selalu menjawab tidak mengerti," cerita Patra usai persidangan.
Menurut Patra, Awan kemudian menyampaiakan, bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan apa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sementara itu terdakwa lainnya, Syahrial mengaku lancar selama mengikuti persidangan. Dia meyakini sejak awal, dirinya bisa bebas dari tuduhan sodomi.
"Lancar, gak tegang, biasa aja karena tidak bersalah. Insya allah saya yakin bebas," ujar Syahrial.
Patra menjelaskan sempat meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tapi tidak dikabulkan.
Selain Awan dan Syahrial, dua terdakwa lainnya, yakni Zainal Abidin dan Afrisha Setyani juga menghadapi sidang yang sama. Sedangkan terdakwa lainnya, Agun, sudah disidangkan lebih dulu kemarin, Selasa (26/8/2014).
Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 82 uu 23 th 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.