Fadel Muhammad Pede Dapat Dukungan Jadi Ketua DPR

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2014 | 16:09 WIB
Fadel Muhammad Pede Dapat Dukungan Jadi Ketua DPR
Lembaga Survey Saiful Mujani Reaserch Consulting (SMRC) merilis survei bertajuk " Kinerja Demokrasi dan Pilpres 2014 : Evaluasi Pemilih Nasional" di Jakarta, Minggu (10/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad percaya diri kalau partainya yang masih dipimpinleh Aburizal Bakrie akan memilihnya untuk maju sebagai ketua DPR RI.
?
Fadel bahkan mengklaim mampu mengalahkan salah satu bekas pengurus Golkar yang sudah dipecat Nusron Wahid dan pernah disebut sebagai kandidat terkuat.

"Saya adalah Wakil Ketum dan kebetulan, saya adalah suara yang paling terbesar diantara seluruh kader-kader di Golkar," kata Fadel di RSPP di Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Dia juga sesumbar kalau suara yang diraihnya pada Pileg 2014 lalu di Dapil Gorontalo, masih lebih besar ketimbang di Dapil Nusron.

"Suara Nusron kan cukup besar, tetapi kalau kita bandingkan pemilihnya di daerahnya Nusron, saya masih lebih tinggi. Saya mencapai 30 persen. 28 koma sekian, Nusron 16 koma sekian," terang Fadel.

Kendati demikian, Fadel mengungkapkan semua calon dari Golkar masih punya kesemptan yang sama untuk bersaing.

"Pertama bahwa dia harus pengurus, jadi ini berlaku untuk seluruh anggota DPRD, pimpinan DPRD di tingkat Provinsi kabupaten kota, harus pengurus di Golkar," pungkasnya.

Dari jatah 91 kursi di DPR, kini Golkar belum memutuskan nama-nama yang akan diajukan di pemerintahan Jokow-JK.

Menurut Fadel hal itu akan dibahas dalam rapat pleno yang akan diputuskan oleh Ketua Umum.

Nama calon lainnya yang diperkirakan punya kans kuat adalah Bendahara Umum Golkar Setya Novanto. Setya disebut dekat dengan Ical yang kini masih mengusai Golkar.

Golkar berpeluang merebut kursi Ketua DPR setelah revisi UU MD3 diberlakukan. Dalam aturan terbaru, posisi Ketua DPR dipilih berdasarkan suara terbanyak bukan lagi berdasarkan urutan partai pemeneng Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI