Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual Jakarta International School (JIS) secara tertutup, Rabu (27/8/2014).
Sidang digelar pukul 14.30 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Virgiawan Amin (Awan) dan Afrisha Setyani alias Icha.
"Sidang dengan terdakwa Virgiawan Amin dan Afrisha Setyani, dinyatakan tertutup untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu.
Setelah ketua majelis hakim membacakan hal tersebut, semua yang ada diruang persidangan dipersilahkan keluar, termasuk keluarga para terdakwa.
Keempat terdakwa yang kini jadi pesakitan di PN Selatan, yakni Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Styani.
"Hari ini akan ada empat Majelis Hakim dalam persidangan. Di ruang sidang, mereka akan dibacakaan dakwaannya secara bergantian, karena berkas perkaranya berbeda-beda," kata salah satu kuasa hukum, Saut Iriawan Rajagukguk.
Mereka diduga berkomplot melakukan kejahatan seksual dengan cara sodomi terhadap AK, bocah enam tahun murid TK sekolah elit berbahasa Inggris tersebut.