Suara.com - Suami dari terdakwa Desi Ariyani, penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jabar, mengaku tidak curiga bayi yang diakui Desi sebagai anak merupakan hasil penculikan.
"Saat Desi bawa bayi perempuan ke tempat kosan, saya senang, tidak curiga (bayi hasil penculikan)," kata suami terdakwa Swara Mahardika, saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus penculikan bayi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/8/2014).
Ia menutukan, istrinya sebelum dinikahi pertengahan 2013 mengaku sudah hamil, lalu menikah dan tinggal bersama di rumah kontrakan Sukajadi, Bandung.
Selama mengaku hamil atau sebelum membawa bayi, Swara menilai perilaku dan kondisi fisik terdakwa layaknya orang yang hamil.
Bahkan sikap terdakwa yang menunjukan surat hasil pemeriksaan bidan dan hasil USG membuat Swara semakin percaya istrinya hamil.
Bahkan Swara dihadapan majelis menyampaikan setiap bulan selalu memegang perut istrinya yang terlihat besar.
"Saya percaya (hamil) perutnya besar," katanya.
Swara mengetahui istrinya sudah melahirkan saat sedang bekerja, lalu bergegas datang ke rumah kontrakan dan benar ada bayi perempuan.
Terdakwa Desi, kata Swara, menyampaikan bahwa proses melahirkan sendirian atau terjadi secara mendadak di jalan.
"Saya menerima kabar istri saya melahirkan saat saya di kantor, katanya kaborojolan (mendadak melahirkan) di jalan," kata Swara.
Swara mengaku mengetahui bayi yang dibawa istrinya itu setelah ada polisi berpakaian sipil datang ke rumah kontrakan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dan Pasal 330 ayat 1 KUHPidana.
Terdakwa diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp60 juta.
Terdakwa Desi terbukti menculik bayi bernama Valencia Manurung yang baru dilahirkan dari pasangan suami/istri Toni Manurung (26) dan Ny. Lasmaria Boru Manulang (25), 25 Maret 2014 pukul 19.30 WIB di Rumah Sakit milik pemerintah. (Antara)