Swara mengaku mengetahui bayi yang dibawa istrinya itu setelah ada polisi berpakaian sipil datang ke rumah kontrakan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dan Pasal 330 ayat 1 KUHPidana.
Terdakwa diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp60 juta.
Terdakwa Desi terbukti menculik bayi bernama Valencia Manurung yang baru dilahirkan dari pasangan suami/istri Toni Manurung (26) dan Ny. Lasmaria Boru Manulang (25), 25 Maret 2014 pukul 19.30 WIB di Rumah Sakit milik pemerintah. (Antara)