Suami Penculik Bayi Valencia Tidak Menaruh Curiga

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2014 | 14:35 WIB
Suami Penculik Bayi Valencia Tidak Menaruh Curiga
DS, terdakwa penculik bayi di RSHS Hasan Sadikin menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8). [Antara/Agus Bebeng]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Swara mengaku mengetahui bayi yang dibawa istrinya itu setelah ada polisi berpakaian sipil datang ke rumah kontrakan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dan Pasal 330 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa diancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp60 juta.

Terdakwa Desi terbukti menculik bayi bernama Valencia Manurung yang baru dilahirkan dari pasangan suami/istri Toni Manurung (26) dan Ny. Lasmaria Boru Manulang (25), 25 Maret 2014 pukul 19.30 WIB di Rumah Sakit milik pemerintah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI