Korupsi Videotron, Hakim Vonis Hendra Setahun Penjara

Laban Laisila Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2014 | 13:41 WIB
Korupsi Videotron, Hakim Vonis Hendra Setahun Penjara
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Rasuna Said, Jakarta. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pengadaan videotron di Kementerian UKM dan Koperasi, Hendra Saputra dengan pidana setahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Hendra, yang aslinya hanya berprofesi sebagai supir anak menteri KUKM sekaligus office boy itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berama-bersama.

"Kalau tidak bisa membayarnya diganti dengan satu bulan kurungan," kata Majelis Hakim Ketua, Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).

Dari tiga hakim, hanya seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opion yang menyebut Hendra layak mendapat vonis bebas.

Dalam persidangan sempat terungkap kalau Hendra hanya dimanfaatkan oleh Direktur PT. Rifuel, Riefan Arfian, anak Menteri Sjarif Hassan.

Dia sempat berharap dibebaskan, karena mantan bosnya tersebut sudah mengakui tindakannya.

"Alhamdulilah, ini mungkin atas pertimbangan hakim yang terbaik, saya itu harapnya bebas, mudah-mudahan jaksa tidak mengajukan banding, sesuai dengan keputusan hakim saja," tutur Hendra sesaat setelah pembacaan putusan selesai dibacakan.

Meskipun begitu, dirinya tetap ditanya oelh hakim soal pengajuan banding atas vonis.

"Apakah Saudara melakukan banding?" tanya Hakim Nani.

"Saya akan pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Hendra.

Sebelumnya, Hendra dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dengan denda 19 juta rupiah subsider enam bulan penjara.

REKOMENDASI

TERKINI