Suara.com - Polisi lalu lintas Dubai, Uni Emirat Arab, akan mendenda perempuan yang mengemudi sembari berdandan. Yang disebut berdandan di sini adalah memakai make up, juga menyisir rambut.
Sebagaimana dilansir surat kabar Khaleej Times, Kementerian Dalam Negeri Uni Emirat Arab mengeluarkan surat edaran yang mengatakan bahwa pelanggaran terhadap peraturan itu akan dianggap pelanggaran serius. Mereka yang melanggar akan dikenai denda sebesar 272 Dolar atau setara dengan Rp3,2 juta.
Kabarnya, selain dikenai denda, semua kendaraan pengemudi yang kedapatan memakai make up bisa pula disita selama satu bulan. Tak menutup kemungkinan, polisi juga akan memberikan catatan buruk pada surat izin mengemudi mereka.
Ternyata, tak hanya perempuan. Lelaki yang menyisir rambut mereka atau sekedar merapihkan kain penutup kepala mereka, juga akan mendapat sanksi yang sama.
Kepada Khaleej Times, Wakil Kepala Departemen Umum Lalu Lintas Kepolisian Dubai, Kolonel Saif Muhair al-Mazroui mengatakan, sanksi terhadap pelanggaran diatur di bawah Undang-undang Lalu Lintas Federal.
Para pengguna ponsel juga harus siap-siap kena sanksi jika masih nekat menggunakannya tanpa tambahan perangkat hands-free, saat berhenti di lampu lalu lintas.
"Beberapa pengemudi menyalahartikan pasal ini. Mereka pikir mereka tidak diperbolehkan menggunakan ponsel hanya ketika kendaraan sedang berjalan dan diperbolehkan saat di berhenti di perhentian lampu lalu lintas. Para pengendara tidak bisa fokus di jalan ketika menggunakan ponsel, meski sedang berhenti sekalipun, dan mereka bisa mengganggu lalu lintas atau salah arah dan menyebabkan kecelakaan," kata Saif.
Departemen Lalu Lintas Dubai sejauh ini sudah mencatat 26.533 kasus pengemudi yang menggunakan ponsel saat sedang memakai kendaraan. (Al Arabiya)