Suara.com - Orang tua Afriand Caesar Al Irhamy, korban kekerasan di SMA 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, mengaku kecewa atas vonis hakim yang cuma memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan masa percobaan 2 tahun kepada empat penganiaya anaknya.
"Karena divonis bersalah, tapi bebas bersyarat," kata Diana Dewi ibunda Afriand usai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).
Diana mempertanyakan, kenapa pengadilan tidak memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Ini kan pembelajaran. Kalau ini seolah-olah pembelajaran memang mereka bersalah dan mereka akan bebas dan tidak bersalah, toh hanya statement bersalah saja," tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan Arif Setiadi selaku ayahanda dari korban.
Arif menganggap, vonis hakim tidak akan menimbulkan efek jera dan akan terulangnya peristiwa penganiayaan di sekolah.
"Kerena memang seperti ini dari mereka-mereka, karena tidak ingin menghapus bullying tapi melestarikan kayaknya," tandasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat terdakwa penganiaya siswa SMA 3 Jakarta Arfiand Caesar Al Irhami dan Padian Prawiryo Dirya dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan masa percobaan 2 tahun.
KR, PU, TM, dan AM terbukti melakukan kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian Arfiand pelajar kelas X SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, saat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler di Tangkuban Perahu, Jawa Barat.