Suara.com - Sidang putusan kasus pengangiayaan siswa kelas X SMA Negeri 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Afriand Caesar Al Irhamy yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014), berujung ricuh.
Kericuhan terjadi sesaat setelah ketua majelis hakim membacakan putusan. Sekitar 30-an siswa yang diduga sebagai teman terpidana, yang menggunakan seragam kaus bertuliskan “Kami Juga Korban,” berteriak menuntut hakim membebaskan mereka.
“Bebas! Bebas! Bebas!,” teriak mereka dari luar sidang.
Mendengar teriakan itu, keluarga korban dan puluhan teman korban yang memgenakan kaus bertuliskan ‘Stop Bulying’, tersulut emosinya. Hal ini mengakibatkan aksi saling dorong dan saling mengumpat dengan kata-kata kasar dari kedua kubu.
Bahkan, ketika empat terpidana keluar dari ruang sidang, ada salah satu teman korban yang berusaha menyerang para terdakwa, namun aksi ini digagalkan petugas.
“Woy, woy,” umpat puluhan teman korban sambil berusaha memukul empat terpidana.
Bukan hanya dari kubu korban dan terdakwa, seorang jurnalis juga ikut tersulut emosinya karena sengaja dihalangi saat hendak mengambil gambar.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat terdakwa penganiaya siswa SMA 3 Jakarta Arfiand Caesar Al Irhami dan Padian Prawiryo Dirya dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan masa percobaan 2 tahun.
KR, PU, TM, dan AM terbukti melakukan kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian Arfiand pelajar kelas X SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, saat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler di Tangkuban Perahu, Jawa Barat.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa, telah terbukti sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian. Menjatuhkan pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan masa percobaan 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Made Sutisna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).
Setelah membacakan vonis, Sutisna menegaskan kepada keempat terdakwa untuk tidak menyepelekan hukuman ini.