Pengacara Baru Terima Dakwaan, Hakim Tunda Sidang Pembunuhan Ade Sara

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 26 Agustus 2014 | 15:33 WIB
Pengacara Baru Terima Dakwaan, Hakim Tunda Sidang Pembunuhan Ade Sara
Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Suroto alias Ade Sara (19) karena pengacara dua terdakwa mengaku baru menerima surat dakwaan.

Sidang yang semestinya dijadwalkan membacakan eksepsi atau keberatan hari ini, Selasa (26/8/2014), akhirnya ditunda hingga Selasa (2/9/2014), pekan depan.

"Bagaimana saudara penasihat hukum, sudah menerima dan mempelajari surat dakwaan," tanya Majelis Hakim Ketua, Absoro di persidangan.

"Kami baru menerima surat dakwaan dan baru mempelajarinya yang mulia," jawab Hendrayanto, pengacara dua terdakwa Assyifa Ramadhani (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19).

Untuk mempersiapkan diri dalam mengajukan keberatan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada masing-masing pengacara kedua terdakwa.

"Tidak boleh tidak hadir dan tepat waktu," tegas  Hakim Ketua Absoro.

Sebelum persidangan ditutup, pengacara Hafitd sempat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar bisa memberikan surat dakwaan yang asli.

"Yang Mulia, kami minta agar diberi surat dakwaan yang ali dari JPU, karena kami takut apa yang kami dapat tidak sesuai dengan aslinya," pinta pengacara  Muhamad Syafri Noer kepada hakim.

Hakim mengizinkannya sambil memberikan peringatan kalau hal itu hanya untuk kepentingan pembelaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI