Pengacara Telat Datang, Sidang Pembunuhan Ade Sara Molor Tiga Jam

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 26 Agustus 2014 | 13:08 WIB
Pengacara Telat Datang, Sidang Pembunuhan Ade Sara Molor Tiga Jam
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara,Assyifa Ramadhani (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Angelina Suroto alia Ade Sara (19) yang dilakukan sepasang kekasih, Assyifa Ramadhani (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) terpaksa diundur tiga jam dari jadwal semula karena pengacara terdakwa telat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (25/8/2014).

Persidangan yang jadwalnya dimulai pada pukul 11.00 WIB, baru dimulai pada pukul 11.30 WIB dan langsung diskors oleh Majelis Hakim dan baru akan dilanjutkan pada pukul 14.00  WIB nanti.

Rencananya sidang akan akan mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Kedua terdakwa sendiri sudah lebih dulu tiba dan kini berada di ruang tunggu terdakwa hingga sidang dimulai.

Sebelum memulai persidangan, terdakwa Assyifa tak henti-hentinya mendaraskan ayat-ayat suci, sementara Hafitd tampak tenang dengan terus memejamkan matanya.

Asyifa yang megenakan seragam kejaksaan negeri Jakarta Pusat dengan nomor 034 ini, tidak sedikitpun memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan, dan hanya menunduk.

Mereka berdua didakwa membunuh Ade Sara dengan cara menyetrum, mencekik, serta menyumpal mulut Ade memakai kertas dan tisu.

Atas perbuatannya, Hafitd dan Assyifa dikenakan dakwaan pasal berlapis.

Untuk dakwaan primer, mereka dijerat dengan dengan delik pembunuhan terencana yang dilakukan bersama-sama, dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Adapun dalam dakwaan subsider, Hafitd dan Assyifa dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang pembunuhan secara bersama-sama. Dengan dakwaan ini, mereka berdua terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, dakwaan subsider lainnya untuk Hafitd dan Assyifa adalah Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman untuk delik ini adalah maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI