Sementara itu, dakwaan subsider lainnya untuk Hafitd dan Assyifa adalah Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman untuk delik ini adalah maksimal 9 tahun penjara.
Pengacara Telat Datang, Sidang Pembunuhan Ade Sara Molor Tiga Jam
Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 26 Agustus 2014 | 13:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral, Aksi Brutal Sejoli Hafitd-Assyifa Dibandingkan dengan Mario Dandy
24 Februari 2023 | 13:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI