Pengacara Telat Datang, Sidang Pembunuhan Ade Sara Molor Tiga Jam

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 26 Agustus 2014 | 13:08 WIB
Pengacara Telat Datang, Sidang Pembunuhan Ade Sara Molor Tiga Jam
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara,Assyifa Ramadhani (19) dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, dakwaan subsider lainnya untuk Hafitd dan Assyifa adalah Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, tentang bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman untuk delik ini adalah maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI