KPK Dalami Kasus Suap Pilkada Kota Palembang

Siswanto Suara.Com
Selasa, 26 Agustus 2014 | 11:44 WIB
KPK Dalami Kasus Suap Pilkada Kota Palembang
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Selasa (26/8/2014), penyidik KPK akan memeriksa tiga saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan penyampaian keterangan bohong di persidangan. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Palembang, Ahmad Nopan, anggota DPRD, Endar Himawan, serta sopir bernama Anton Zarkasih.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH dan M (Romi Herton dan Masyitoh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2014).

Romi Herton adalah Wali Kota Palembang dan Masyitoh tak lain isteri Romi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita satu unit mobil Honda Jazz nomor polisi B 1671 PZF dari apartemen di Mall of Indonesia. Mal ini milik Muhtar Efendi.

Penetapan Romi dan Masyitoh menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat (mantan) Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Keduanya diduga melakukan pemberian hadiah atau janji kepada hakim MK terkait penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang.

REKOMENDASI

TERKINI