Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar mendalami saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
Hari ini, Selasa (26/8/2014), penyidik KPK memanggil empat orang saksi, di antaranya, Kepala Bagian Siskohat Kementrian Agama, Hasan Afandi, dan Bendahara pengeluaran Sekjen Kemenag Warda.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharaa Nugraha di kantornya, Selasa (26/8/2014).
Selain itu lembaga anti rasuah ini juga memanggil anggota Komisi VIII DPR RI Nurul Iman Mustofa dan juga seorang pihak swasta, Ikbal Muslim Hasbullah.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi," tambah Priharsa.
Selain itu, KPK juga tengah menyoroti keterlibatan para pejabat Kemenag yang bermain sisa kouta haji yang diperuntukkan bagi rombongan haji gratis SDA.
Diketahui, KPK kini telah menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaran ibadah haji di Kementerian Agama. SDA diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.