Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbaai, mendesak agar pemerintah Indonesia langsung bertindak tegas terhadap para pendukung organisasi Islamic State (IS) atau yang sebelumnya dikenal juga dengan nama Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Menurut Ansyaad, pendukung ISIS bisa dikenai pasal 23 huruf (f) Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, yang berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
"Tinggal sekarang bagaimana menegakkannya. Pilihan ada pada pemerintah, mau tegas langsung atau persuasif dulu. Kalau saya sendiri, lebih baik langsung cabut saja warga negaranya. Saya yakin orang-orang ini (pendukung ISIS) tidak tahu apa akibat kalau dicabut kewarganegaraannya," kata Ansyaad, Senin (25/8/2014), dalam diskusi "Foreign Policy Community of Indonesia: Indonesia Merespons Ancaman ISIS", di Jakarta.
Ansyaad mengungkapkan, para pendukung ISIS yang sudah teridentifikasi sebagian besar merupakan mantan teroris yang pernah beroperasi di Indonesia bahkan pernah ditahan. "Orang-orang lama" itu, sebut Ansyaad, terlibat dalam beberapa aksi teror yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
"Mereka ini orang yang sama, yang harusnya sudah dicabut kewarganegaraannya, tapi itu belum dilakukan (pemerintah). Mereka tunduk terhadap suatu kekuasaan dari negara lain. Warga negara apa ini? Sekarang kita mau manis-manis membujuk seperti pada anak kecil, atau mau tegas?" sambung Ansyaad.
Berdasarkan data yang diidentifikasi BNPT, Ansyaad menyebut terdapat 34 orang Indonesia yang sudah dibaiat atau disumpah oleh ISIS, yang sebagian besar merupakan tokoh-tokoh teroris yang telah beroperasi di Indonesia.
"Bahayanya bukan hanya di sana, tapi sekembalinya mereka ke Tanah Air. Apa yang akan terjadi? Kita punya pengalaman buruk di Afghanistan. Sampai di sini, mereka melakukan organisasi yang melakukan aksi teror. Ini yang perlu kita waspadai," ujar Ansyaad.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal menegaskan, warga negara Indonesia yang mendukung ISIS akan diganjar konsekuensi hukum. Namun, ia mengaku belum bisa memastikan apakah sanksi hukumnya langsung penghilangan kewarganegaraan, atau melalui tahap proses lain dulu.
"Kalau mereka kembali, ada konsekuensi hukum. Mereka tidak boleh angkat senjata untuk memerangi negara lain. Hukumnya ada. Dan sudah ada wacana pencabutan warga negara. Dari segi hukum memungkinkan. Namun apakah jadi kebijakan atau tidak, masih dibahas," jelas Dino.
Menurut Dino, pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri juga akan menggelar rapat khusus bersama duta besar dari negara-negara Timur Tengah dan negara lain yang aktif melawan ISIS. Hal ini menurutnya penting, karena untuk mencegah pergerakan ISIS diperlukan kerja sama internasional.
"Awal September, Kemenlu akan rapat khusus dubes negara-negara Timur Tengah dan negara lain yang aktif melawan ISIS. Kami akan koordinasi dan bertukar informasi," kata mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat (AS) itu. [Antara]