Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyad Mbaai, memastikan sebanyak 34 teroris Indonesia yang terdiri dari anggota Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) dan Jemaah Islamiyah (JI) telah bergabung dengan gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"BNPT memastikan ada 34 teroris ke timur-tengah. Mereka dari JAT, JI, dan organisasi radikal lainnya," kata Ansyad di Ruang Flores B Hotel Borobudur Jalan Lapangan Banteng Selatan No 1 Jakarta Pusat, Senin (25/8/2014).
BNPT, kata Ansyad, akan menindak tegas WNI yang bergabung dengan ISIS. Mereka akan dicabut kewarganegaraanya bila terbukti melakukan kejahatan terorisme.
"Hukum pidana ada 2 pasal, pasal 139 dan pasal 111 KUHP tentang makar, serta ada undang-undang lainya mengenai Informasi IT seperti yang menyebarkan itu seperti gambar-gambar, video yang pernyataan ISIS dan menghipnotis masyarakat untk bergabung," ujar Ansyad.
"Kita tidak memakai strategi perang, tapi penegakkan hukum. Pertama, kita harus cabut kewarganegaannya bila ada yang berbaiat ISIS," tambah Ansyad.
Untuk mempersempit perekrutan ISIS, BPNT juga akan menggandeng negara-negara yang juga menolak keberadan ISIS.
"Kita juga harus bekerja sama dengan negara-negara yang bersangkutan," ujar Ansyad.