Suara.com - Patra M Zen, pengacara terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Jakata International School (JIS), Agun Iskandar, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya, tidak dimasukkannya hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada 24 Maret 2014 ke dalam surat dakwaan.
"Hasil tersebut akan memperlemah. Karena dalam surat itu jelas dan tegas tidak ditemukan luka dalam dubur," kata Patra di Kantor KontraS, di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat (25/8/2014).
Kejanggalan juga diungkapkan Saut Irianto Rajagukguk, pengacara terdakwa Virgiawan Amin (Awan). Menurut dia, kliennya tidak pernah menyodomi secara bergantian korban yang masih berumur enam tahun.
Sebelumnya dikatakan bahwa korban disodomi secara bergantian oleh tiga tersangka, tepatnya sejak Januari hingga Maret 2014. Sodomi dilakukan sebanyak 13 kali.
"Anak enam tahun pasti akan pingsan bila disodomi bergantian. Dan hasil visum menyebut tidak ada kelainan di dubur korban. Kalau disodomi 13 kali tentu akan ada perubahan permanen pada otot dubur korban," kata Saut.
Saut menambahkan bahwa hasil visum di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 27 Maret 2014, juga menunjukkan tidak ada kelainan di dubur korban.
"Tanggal 1 April 2014, Polda mengirimkan surat untuk melakukan visum, dan pada 21 april 2014 hasil visum keluar tapi merujuk hasil yang lalu, tidak mengelurakan visum baru," imbuhnya.
"Begitu ditangkap dan diperiksakan di Biomedika, ternyata para tersangka tidak mengidap herpes. Tapi Rs polri mengeluarkan hasil visum yang menyebut tersangka mengidap herpes," lanjut Saut.
Karena itu, Saut mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. "Apabila mereka dijadikan tersangka maka tamatlah keadilan di Indonesia," ujar Saut.
Seperti diketahui, kasus dugaan sodomi di JIS akan memasuki sidang perdana pada Selasa (26/8/2014) besok.