Narkoba Unas, Polisi Kenakan Wajib Lapor Seorang yang Ditangkap

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 25 Agustus 2014 | 18:43 WIB
Narkoba Unas, Polisi Kenakan Wajib Lapor Seorang yang Ditangkap
Barang bukti hasil penggeledahan di kampus Unas. [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi melepaskan satu orang yang sudah ditangkap dalam kasus penemuan ganja di kampus Universitas Nasional (Unas) Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Kita kenakan wajib lapor, nanti kalau pelaku utamanya sudah tertangkap baru kita dalami lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2014).

Rikwanto menambahkan, perannya sebagai peran pembantu, artinya kalau ada transaksi dia jaga-jaga agar tidak ada yang melihat.

Saat ini, polisi masih mencari tersangka yang melarikan diri. Dari pihak Unas dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang berbenah dan melakukan pembersihan terhadap tempat peredaran narkoba.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Selatan bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) membongkar kasus narkoba jenis ganja di kampus Unas.

Polisi menyita sekitar 8,5 kilogram ganja yang ditemukan di dua tempat terpisah. Yakni di tas warna hitam di Gudang Perpustakaan Gedung Serba Guna, dan Studio Krem Blok 4 Unas, yang menjadi tempat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Musik.

Tak cuma itu, polisi juga menyita alat hisap sabu (bong), dan timbangan digital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI