Suara.com - Usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, tak mau banyak bicara.
"Doain, ya, doain, semoga keadilan dan kebenaran terungkap," kata Pasti sambil tersenyum sambil berjalan menuju mobil tahanan KPK di depan gedung KPK, Jalan Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2014).
Serefina adalah satu dari dua tersangka kasus bansos yang hari ini diperiksa penyidik KPK. Satu tersangka lagi mantan hakim Ramlan Comel.
Kedua mantan hakim tersebutĀ ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (5/3/2014). Penetapan status tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Toto Hutagalung (orang dekat Dada), dan hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Pemberian suap terhadap kedua tersangka diduga bertujuan agar majelis hakim menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.
Dalam kasus ini, Serefina diduga melanggar Pasal 12 a atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Ramlan Comel disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.