Kasus Pilkada Kota Palembang, KPK Panggil Enam Saksi

Siswanto Suara.Com
Senin, 25 Agustus 2014 | 11:50 WIB
Kasus Pilkada Kota Palembang, KPK Panggil Enam Saksi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang pembacaan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6). [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Senin (25/8/2014), penyidik KPK memanggil enam saksi kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton dan isteri, Masyitoh.

Keenam saksi, masing-masing adalah mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda, Direktur PT Finanjaya Nivotekindo Roby Hartono, tiga orang dari swasta: Ahmad Junaedi, Rudi, Lukman dan HJ. Kemudian Aisyah HS selaku pensiunan guru SD.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita satu unit mobil Honda Jazz bernomor polisi B 1671 PZF terkait penyidikan kasus yang menjerat Romi Herton dan isteri dalam penggeledahan di apartemen Mall of Indonesia milik Muhtar Efendi.

Penetapan Romi Herton dan isteri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Ketua MK (mantan) Akil Mochtar.

Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil terkait penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang di MK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI