Suara.com - Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama masih berlanjut. Kasus ini telah menjadikan Suryadharma Ali sebagai tersangka dan kemudian dirinya mundur dari jabatan Menteri Agama.
Hari ini, Senin (25/8/2014), penyidik KPK memanggil enam saksi, di antaranya Inspektorat Jenderal Kemenag, Zainal Abidin Supi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (25/8/2014).?
Selain itu, lembaga antirasuah ini juga memanggil lima saksi dari pihak swasta, yakni Nurhamadi Rakwad Taram, Fatimah Azzahra, Mahmud Rahmatullah Abdul Aziz, Leni Puspita Oyin, dan Ahmad Fachrurozi Rofiuddin.
"Dia juga diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.?
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat Kemenag yang bermain sisa kuota haji yang kemudian dipakai untuk rombongan haji Suryadharma.
Suryadharma yang kini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan pihak lain.?
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.