Koalisi Merah Putih Bakal Tak Punya Celah Ganggu Pemerintahan Jokowi-JK

Siswanto Suara.Com
Senin, 25 Agustus 2014 | 10:05 WIB
Koalisi Merah Putih Bakal Tak Punya Celah Ganggu Pemerintahan Jokowi-JK
Pasangan Jokowi-JK saat menghadiri Halal bihalal Partai Nasional Demokrat bersama relawan Jokowi-JK di Jakarta, beberapa waktu lalu. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Hati Nurani Rakyat, Jus Usman, berkeyakinan sepanjang pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bekerja untuk rakyat serta kebijakan yang mereka ambil tidak melanggar UUD 1945, Koalisi Merah Putih tidak akan memiliki celah untuk merecoki.

"Kalau melihat konstelasi politik, tidak ada pelanggaran undang-undang dan benar-benar bekerja untuk masyarakat, tidak ada peluang lagi untuk mengganggu," kata Jus Usman kepada Suara.com, Senin (25/8/2014).

Terkait dengan wacana pembentukan Pansus Pilpres untuk membuka kembali masalah-masalah yang terjadi selama Pilpres 2014, hal itu diyakini tidak akan terealisasi. Pasalnya, anggota dewan dari partai pendukung Koalisi Merah Putih yang saat ini menjabat dan menggagas pansus, akan diganti dengan anggota yang baru pada 1 Oktober 2014.

"Itu mungkin sesuatu yang tidak mungkin, melihat waktu yang sangat sempit. Apalagi ganggu-ganggu (pemerintahan Jokowi-JK), kan sudah habis masa jabatannya," kata Jus Usman.

Lagi pula, kata Jus Usman, tidak ada dasar untuk mengganggu terpilihnya Jokowi-JK, mengingat Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"MK sudah putuskan. Putusan MK final dan mengikat," katanya.

Kalaupun nanti anggota Koalisi Merah Putih di DPR terus menerus mengambil sikap kritis terhadap kebijakan Jokowi-JK, kata Jus, itu justru baik, asalkan sifat kritis mereka untuk membangun bangsa.

"Bahkan, bisa jadi catatan pemerintahan yang baru," kata Jus Usman.

Tapi, kalau sikap kritis tersebut diniatkan untuk mengganggu, bahkan menjatuhkan pemerintahan yang legitimate, kata Jus Usman, hal itu bisa masuk kategori melanggar perundang-undangan.

"Kalau asal mengritik dan niat menjatuhkan, itu salahi aturan UU," kata Jus Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI