Suara.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Priyono B Sumbogo, mengatakan, kubu Prabowo-Hatta dicap melakukan makar bila menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab penolakan tersebut akan mengganggu penyelenggara negara da pemerintahan.
"Siapapun yang menolak keputusan MK dapat dikatakan makar. Dalam hukum pidana perbuatan itu sama halnya dengan mencoba mengganggu jalannya pemerintahan," kata Priyono di Jakarta, Minggu (24/8/2014).
Lebih lanjut Priyono juga mengecam upaya Koalisi Merah Putih yang hendak membuat Pansus Pilpres di DPR. Menurutnya, kegiatan itu adalah bentuk ketidakpercayaan Kubu Prabowo-Hatta terhadap MK.
Pansus Pilpres di DPR, tambahnya, hanya akan menimbulkan konflik baru di masyarakat.
"Pansus tentu akan mendorong ketegangan dan konflik di masyarakat. Maka bila ada upaya ke arah itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan," ucapnya.
Karena itu dia meminta kubu Prabowo-Hatta untuk menerima keputusan MK. Sehingga seluruh persoalan dapat usai serta tidak menimbulkan masalah baru.
"kalau ada yang menolak keputusan MK, ini melanggar gentle agreement sendiri, dan ini agresif, pada puncaknya menghancurkan, dan akan terjadi perang, dan ini perang saudara," tutup Priyono.