Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margianto Kamis, menilai, Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) tidak harus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur DKI ke DPRD. Sebab, sejatinya, saat ini Jokowi sudah menjadi Presiden RI.
Karena itu, kata Margianto, Jokowi hanya tinggal menunggul 20 Oktober mendatang untuk dilantik sebagai Presiden RI.
"Kalau saran saya dia tidak perlu kasih surat pengundurannya ke DPRD. Langsung saja pergi ke DPR dan dilantik," kata Margianto dalam diskusi Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN) dengan tema "Pasca-Putusan MK dan Komitmen Membangun Pemerintahan yang Bersih di RM Bumbu Desa, Jalan Cikini Raya 71 Jakarta, Minggu, (24/8/2014).
Lebih lanjut Margianto mengaku tak terkejut dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden. "Sembilan bulan yang lalu sudah muncul isu kalau Jokowi akan jadi presiden. Jadi bukan suatu hal yang sangat hebat," katanya.
"Jadi senang atau tidak senang, suka atau tidak suka, 20 Oktober nanti Jokowi akan dilantik. Setelah itu bakal ada pemerintahan yang baru," kata Margarito.