Kubu Prabowo: Luka Ini Tak Tahu Kapan Sembuhnya

Ardi Mandiri Suara.Com
Minggu, 24 Agustus 2014 | 16:56 WIB
Kubu Prabowo: Luka Ini Tak Tahu Kapan Sembuhnya
Ekspresi koalisi merah putih di sidang perdana gugatan pilpres capres dan cawapres Prabowo-Hatta di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (6/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa Koalisi Merah Putih amat terluka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

"Sesudah dibacakan Mahkamah Konstitusi, putusan ini menimbulkan luka yang saya kira tidak akan bisa begitu saja bisa disembuhkan," kata Maqdir di RM bumbu desa, jalan Cikini Raya 71 Jakarta, Minggu, (24/8/2014).

Maqdir menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan menang atau kalah, melainkan soal penyelenggara pemilu yang sebagian terbukti bersalah ketika sidang kode etik di Dewa Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Menurut hemat kami ini yang akan kita pikirkan ke depan, karena kenapa, ada perbedan yang sangat perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak," pungkasnya.

Lebih lanjut Maqdir mempertanyakan pernyataan MK yang menyebut tidak ada kesalahan di dalam pilpres. "Di dalam putusan MK dikatakan bahwa penyelenggara pilres tidak ada yang bermasalah. Menurut MK semuanya beres-beres saja. Menurut MK pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD, maupun Komisioner KPU tidak ada masalah, kata Maqdir.

"Kita bisa lihat secara baik di Papua, Ketua KPU Dogiai beserta jajaranya dipecat karena meraka tak mampu menjalankan pilpres, ini tak ada salah di MK," tambahnya.

Selain Papua, Maqdir pun turut memperoalkan KPUD DKI yang telah dihukum DKPP akibat pelanggaran kode etik.

"Namun menurut MK tak masalah, dan yang paling tragis adalah ketua KPU RI dihukum oleh DKPP, dia di hukum dengan hukuman peringatan, yang dilakukan tujuh komisioner yang lain adalah karena memerintahkan pembukaan kotak suara tanpa izin MK," tutup Maqdir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI