Antrean Pembelian BBM Subsidi Dampak Pengaturan

Achmad Sakirin Suara.Com
Minggu, 24 Agustus 2014 | 16:42 WIB
Antrean Pembelian BBM Subsidi Dampak Pengaturan
Ilustrasi: SPBU. (Antara/Zabur Karuru)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Antrean pembelian BBM subsidi di SPBU merupakan dampak kebijakan pengaturan penyaluran komoditas tersebut. Hal itu dikatakan Juru Bicara PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir di Jakarta, Minggu (24/8/2014).

"Fenomena antrean dan disusul habisnya alokasi harian BBM bersubsidi pada sore hari di SPBU bukan merupakan kelangkaan, tapi konsekuensi logis dari pengaturan penyaluran agar sisa kuota cukup sampai akhir tahun," katanya.

Menurut dia, stok BBM saat ini berada dalam level aman yakni memenuhi kebutuhan nasional di atas 18 hari. Ali mengatakan, sejak 18 Agustus 2014, Pertamina melakukan pengaturan BBM bersubsidi secara prorata sesuai alokasi harian masing-masing SPBU dan lembaga penyalur lainnya.

Pengaturan tersebut dilakukan untuk memastikan kuota solar dan premium cukup hingga akhir 2014. APBN-P 2014 mengamanatkan kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta menjadi 46 juta kiloliter.

Dengan pengurangan kuota tersebut, maka hanya ada dua pilihan yaitu menyalurkan BBM bersubsidi secara normal dengan konsekuensi kuota habis sebelum akhir tahun.

Sementara, pilihan lainnya adalah mengatur volume penyaluran setiap harinya, sehingga kuota BBM bersubsidi bisa cukup hingga akhir tahun.

"Dengan pengaturan ini, sangat diharapkan pengertian dan kesadaran masyarakat pengguna mobil pribadi mulai membiasakan diri menggunakan BBM nonsubsidi," kata Ali.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Surat Edaran No 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014 mengeluarkan kebijakan pembatasan penjualan solar dan premium bersubsidi mulai Agustus 2014.

Kebijakan pembatasan tersebut antara lain tidak menjual solar bersubsidi di Jakarta Pusat.

Selain itu, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali dibatasi pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Kemudian, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan juga dipotong 20 persen dengan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 ton. Seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi dan hanya menyediakan pertamax. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI