Suara.com - Pengamat politik Charta Politika Yunarto Wijaya, mengatakan, partai politik, relawan dan kalangan profesional bisa mengusulkan pembentukan kabinat, namun penentuan posisi kabinet merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
"Siapapun, baik relawan, media, partai politik, maupun kalangan profesional dapat mengusulkan kandidat menteri kepada Presiden terpilih. Namun, pada akhirnya semua pihak harus menerima konsekuensi sistem presidensial bahwa kabinet adalah hak prerogratif Presiden terpilih," papar Yunarto, di Jakarta, Sabtu (23/8/2014), menanggapi munculnya usulan dari sejumlah kelompok masyarakat perihal orang-orang untuk menempati posisi kabinet.
Ia mengatakan, hendaknya seluruh pihak dapat memahami dengan baik, bahwa pada prinsipnya Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 dipilih oleh rakyat, bukan oleh parlemen.
"Karenanya, Jokowi-JK bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres," ujar Yunarto.
Terkait dengan menteri dari partai, Yunarto berpendapat ada dua hal penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, partai dapat mengusulkan kader terbaiknya untuk menjadi menteri sesuai dengan keahlian, pendidikan, dan rekam jejaknya.
Kedua, tambah dia, kader partai yang diangkat menjadi menteri hendaknya melepaskan jabatan di partainya, sehingga tidak ada dualisme identitas dan dualisme loyalitas.
"Saya setuju usulan Jokowi agar menteri melepaskan jabatannya di partai," tegas Yunarto. (Antara)