Suara.com - Pengamat politik Victor Silaen mengatakan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang terpilih sebagai anggota DPR periode 2014-2019, wajib mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota legislatif dilaksanakan 1 Oktober 2014.
"Pelantikan anggota DPR 1 Oktober 2014. Pengunduran diri minimal 1 September 2014," kata Victor, yang dihubungi dari Jakarta, Sabtu, (23/8/2014).
Apabila menteri yang lolos ke DPR tidak mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota legislatif, maka menteri tersebut otomatis akan merangkap jabatan dan melanggar ketentuan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Victor meyakini menteri-menteri yang lolos ke DPR akan mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota DPR dilakukan. Jika tidak mengundurkan diri, menteri-menteri itu, menurut dia, hanya akan mempermalukan dirinya sendiri.
"Kalau tidak mengundurkan diri, hanya mempermalukan diri sendiri karena yang lainnya mundur. Kalau demikian SBY bisa memberhentikan dengan hormat menteri tersebut," kata dia.
Pengamat politik dari UIN Syarief Hidayatulah Fachri Ali juga sependapat. Menurut Fachri menteri yang lolos ke Senayan dan tidak mengundurkan diri sebelum pelantikan anggota DPR, maka tidak bisa menjadi anggota DPR.
"Karena anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan," ujar Fachri.
Sejauh ini sedikitnya terdapat tujuh menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang dipastikan lolos ke DPR melalui pemilu legislatif lalu. Mereka antara lain Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Dalam UU MD3, yang disahkan DPR RI 8 Juli 2014, dinyatakan anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, atau di badan lain yang anggarannya berasal dari APBN/APBD. (Antara)