Resahkan Warga, Dua Bandar Narkoba Diciduk dari Rumah Kos

Sabtu, 23 Agustus 2014 | 06:20 WIB
Resahkan Warga, Dua Bandar Narkoba Diciduk dari Rumah Kos
Kapolresta Medan, Kombes (Pol) Nico Afinta (kiri), turut menunjukkan barang bukti narkoba dari sebuah rumah kos di Medan, Sumut, Jumat (22/8/2014). [Antara/Irsan Mulyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan menggerebek rumah kos-kosan di Jalan Dharma Kelurahan Polonia, yang diduga menyimpan narkoba jenis shabu dan pil ekstasi. Dilaporkan, aktivitas mereka yang diduga adala bandar itu, selama ini konon telah meresahkan masyarakat.

Kapolresta Medan Kombes (Pol) Nico Afinta Karo-karo, Jumat (22/8/2014), mengatakan bahwa dari rumah kos tersebut, petugas menangkap dua orang pemuda bernama Beny dan Adi, sebagai bandar shabu dan pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 500 gram shabu dan 397 pil ekstasi sebagai barang bukti (BB).

"Barang bukti shabu dan pil ekstasi yang disita pihak berwajib tersebut keseluruhannya mencapai nilai Rp1 miliar," ucap Nico.

Nico mengatakan, pihak penyidik masih mengembangkan hasil temuan itu, serta menyelidiki kedua tersangka tersebut.

"Polresta Medan masih memeriksa kedua tersangka, dan (termasuk) apakah mereka termasuk dalam jaringan narkoba internasional," ungkap Kapolresta.

Sementara, tersangka Adi sendiri mengatakan bahwa dirinya baru beberapa bulan ini menjadi penjual narkoba.

"Barang shabu itu dijual kepada konsumen senilai Rp1,2 juta per gram, sedangkan pil ekstasi Rp250 ribu per butir," ungkap tersangka pula. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI