Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mempersilakan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat hasil Pilpres 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara pascakekalahan di Mahkamah Konstitusi.
Seandainya tim hukum Prabowo-Hatta benar-benar menggugat lagi, Husni mengatakan sudah siap menghadapi.
"Persiapannya tidak serumit di Mahkamah Konstitusi tentunya karena biasanya yang dipersoalkan itu adalah surat keputusan dan tidak terlalu banyak alat bukti yang diajukan," kata Husni di gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Pada prinsipnya, KPU siap mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pilpres.
"Ya, pada prinsipnya KPU menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang harus mempertanggungjawabkan pekerjaan ini, jadi kami akan mengikuti perkembangan yang ada di peradilan itu," kata dia.
Setelah urusan Pilpres 2014 kelar, KPU melakukan evaluasi internal.
"Kita akan melakukan evaluasi internal, tetapi akan melibatkan tenaga eksternal, seperti lembaga riset layaknya LIPI," kata dia.