Suara.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) segera mengurus pengunduran dari jabatan Gubernur Jakarta, agar tidak rangkap jabatan setelah dilantik pada 20 Oktober.
“Karena itu harus diagendakan segera oleh tatib DPRD, dan memang persyaratannya harus mundur karena tidak boleh merangkan dua jabatan negara," kata Gamawan ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Mekanisme pengunduran diri tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 29, yang menyatakan pengunduran diri kepala daerah atau wakil kepala daerah permintaan sendiri, diberitahukan ke pimpinan DPRD.
Rapat Paripurna tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Mendagri telah menandatangani Surat Keputusan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih melalui Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 dengan jumlah 106 anggota DPRD DKI Jakarta.
"SK DPRD DKI Jakarta sudah saya tandatangani 20 Agustus dan akan dilantik pada 25 Agustus bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD yang lama," jelasnya.
Untuk mendapatkan persetujuan DPRD dalam pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo paling tidak mendapat persetujuan dari 54 anggota DPRD.
"Kalau saya hitung-hitung, koalisi Joko Widodo di DPRD DKI itu hanya 50 kursi, sedangkan untuk mundur dia memerlukan 54 kursi. Tetapi saya tidak berharap ada penolakan, jadi mudah-mudahan tidak ada masalah," ujarnya. (Antara)