Suara.com - Dari empat pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang ditangkap polisi saat demo putusan MK tentang sengketa pilpres, tiga di antaranya sudah dibebaskan. Sedangkan seorang lagi masih diperiksa. Tadinya, mereka ditangkap karena dianggap polisi sebagai provokator.
"Polri masih melihat perkembangannya seperti apa masih dalam pemeriksaan (satu orang itu), yang tiga orang sudah kita kembalikan, tidak langsung terlibat. Yang satu perusakan dan penyerangan anggota, sanksinya, undang-undang tentang perusakan Pasal 170, dia merusak kawat berduri dan menyerang petugas," kata Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Dalam peristiwa pembubaran massa pendukung Prabowo-Hatta dari Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang, menimbulkan korban luka. Korban yang luka berasal dari kedua belah pihak, pendukung Prabowo maupun Polri.
"Data yang diperoleh 46 orang luka-luka, 39 kemarin sudah kembali dan tadi malam sudah kembali (pulang) dan tersisa tiga orang di RSPAD Gatot Subroto karena kemarin kena gas air mata," ujar Sutarman.
Sedangkan anggota polisi yang terluka berjumlah dua orang. Mereka luka karena didorong oleh massa.
Sutarman juga membantah dalam membubarkan aksi massa, aparatnya menggunakan senapan berpeluru karet.
"Saya tegaskan, Polri baru melakukan sampai gas air mata. Dan kalau ada peluru karet saya pastikan tidak ada," katanya.