Suara.com - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan rekanannya Teddy Renyut sudah menjalani sidang perdana dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang perdana terdakwa pengusaha Teddy Renyut hari ini, Jumat (22/8/2014), Jaksa sempat mengungkap kronologi kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan tanggul laut itu.
Peristiwa suap itu berawal dari perkenalan mereka pada saat sebelum Yesaya dilantik sebagai bupati di Lobby Cafe Thamrin City Mall, Jakarta Pusat pada Maret 2014.
Pada tanggal 2 April 2014, Yesaya mengajukan proposal proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor kepada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dengan nomor surat : 900/53/IV/2014 untuk diusulkan ke dalam APBN-P tahun 2014.
Selanjutnya proposal ini dibawa dan diserahkan langsung oleh Kepala Bappeda Biak Numfor, Turbey Onimus kepada Deputi V Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Sekitar akhir bulan Mei 2014, Teddy menelepon Turbey Onisimus Dangeubun untuk memberitahukan tersedianya anggaran proyek pembangunan talud di Biak sekitar Rp20 miliar, yang masuk dalam APBN-P tahun 2014.
"Selanjutnya Turbey Onisimus menginformasikan hal tersebut kepada Yunus Saflembolo yang kemudian oleh Yunus Saflembolo informasi tersebut dilaporkan kepada Yesaya Sombuk," kata Jaksa Antonius Budi di dalam persidangan.
Lalu, sekitar awal bulan Juni 2014, Yesaya Sombuk menghubungi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor, Yunus Saflembolo dan meminta Yunus menghubungi Teddy.
"Untuk menyampaikan kepada terdakwa bahwa Yesaya Sombuk sedang membutuhkan uang Rp 600 juta," lanjut jaksa Antonius.
Kebutuhan uang ini juga disampaikan Yesaya secara langsung saat bertemu Teddi di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada 5 Juni 2014.