Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakawa sDirektur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut, dengan dakwaan memberikan suap kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, dalam sidang perdana di Tipikor hari ini, Jumat (22/8/2014).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan kalau dia memberikan uang dalam mata uang dolar Singapura kepada Yesaya Sombuk, sejumlah 100 ribu dollar Singapura berkaitan dengan proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
"Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya memberikan uang sebesar SGD 63 ribu dan dilanjutkan dengan pemberian uang sebesar SGD 37 ribu kepada Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor, dengan tujuan supaya Yesaya Sombuk memberikan proyek pembangunan talud di Kabupaten Biak Numfor, yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Jaksa KPK Antonius Budi Satria dalam persidangan.
Teddi dan Yesay dicokok penyidik KPK di Hotel Acacia, Jakarta Timur, pada 16 Juni 2014 lalu. Di tempat itu pula petugas menemukan sejumlah uang yang menjadi barang bukti di kamar hotel Yesaya.
Atas perbuatannya tersebut, Teddi dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a pada dakwaan primer dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.