Suara.com - Oknum wartawan di Sukabumi yang mengaku dari media Metronews ditangkap polisi dari Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi karena diduga memperkosa terhadap adik iparnya sendiri.
"Tersangka mengaku sudah tiga berhubungan badan dengan korban saat kondisi rumah sedang kosong, bahkan jika ada kesempatan tersangka juga kerap melakukan pelecehan seksual kepada korban seperti mencium dan memeluk," kata Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Ipda Catur kepada wartawan, Jumat.
Informasi yang dihimpun Antara dari keluarga korban, oknum wartawan tersebut diketahui bernama Asep Sopandi (32) warga Kampung Babakan, Desa Pondokkaso, Kecamatan Parungkuda.
Terungkapnya kasus pemerkosaan tersebut berawal saudara sepupu korban, yakni Iwan mendatangi rumah korban bernisial Le (18) yang serumah dengan ibu, kakak dan istri tersangka.
Le dan istri tersangka kerap berantem dan cekcok mulut, akhirnya Le mengaku sering diperkosa dan dilecehkan oleh Asep yang merupakan kakak iparnya sendiri.
Menurut Catur, pihaknya sata ini masih mendalami kasus tersebut, namun dari keterangan keluarga mengakui bahwa lima orang kakak korban, yang salah satunya adalah istri tersangka tinggal dalam satu rumah bersama ibunya.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah berhubungan dengan dengan korban selama enam bulan.
Untuk sementara, tersangka yang mengaku wartawan yang dipertanyakan karya tulisnya ini dijerat sementara dengan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana tentang Keasusialaan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah kasus ini benar pemerkosaan atau hubungan suka sama suka atau asusila. Jika terbukti bersalah melakukan pemaksaan berhubungan intim dengan korban, maka pihaknya juga akan memperberat jeratan hukum untuk tersangka," tambahnya. (Antara)