Suara.com - Gubernur DKI Jakarta sekaligus presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menunggu waktu yang baik untuk mengajukan surat pengunduran dirinya dari jabatan Jakarta 1.
Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jokowi resmi menjadi Presiden dan tinggal dilantik pada 20 Oktober nanti.
Jokowi menyampaikan masih akan bekerja hingga hari Senin 25 Agustus pekan depan.
"Lagi dipersiapkan. Lagi dibuat dulu suratnya (pengunduran diri) baru disiapkan surat pengunduran diri. Diajukan kapan masih menunggu. Menunggu waktu yang baik," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Jokowi-JK merupakan pasangan yang unggul dalam hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Namun, rival mereka dalam Pilpres ini, Prabowo-Hatta, menganggap ada kecurangan dalam penghitungan ini.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 WIB. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (21/8/2014) malam.
Dengan begitu, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil Pilpres tetap memangkan Jokowi-JK. KPU sendiri telah mengumumkan hasil penghitungan suara dengan Prabowo-Hatta mendapatkan 62.576.444 sedangkan Jokowi-JK mendapatkan 70.997.833.