Suara.com - Kepolisian Daerah Bali hingga saat ini belum bisa mengungkap motif di balik pembunuhan seorang warga negara Amerika Serikat, Sheila Ann Von Weise (64).
"Kalau pemeriksaan saksi itu hanya mengarah kepada perbuatan, motif pembunuhan belum terungkap," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu di Denpasar, Kamis (21/8/2014).
Menurut dia, belum terungkapnya motif pembunuhan itu karena kedua pelaku yang disangkakan dilakukan oleh Schaffer Tommy (21) dan Heather Louis (19), tidak mau buka suara.
"Kalau tidak mau bicara, itu haknya. Tetapi pembuktian itu terkait fakta dan bukti di lapangan," ucap mantan Kepala Polda Bali itu.
Benny Mokalu sebelumnya menjelaskan bahwa sejumlah bukti berupa kamera pengawas atau CCTV di Hotel St Regis, Nusa Dua, tempat ketiganya menginap, koper milik Tommy yang berlumuran darah serta beberapa barang bukti lainnya merupakan bukti yang cukup bagi polisi untuk menjerat keduanya sesuai dengan hukum di Tanah Air.
Lebih lanjut jenderal dengan bintang dua itu menyatakan bahwa untuk mengungkap motif lebih lengkap, pihaknya harus menarik kronologis ke belakang mengenai hubungan ketiganya.
"Motif harus dikumpulkan dari belakang. Berarti harus dilihat data di Amerika," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya merasa terbantu dengan kehadiran seorang Biro Penyelidikan Amerika Serikat atau FBI yang turut membantu polisi mengungkap kasus pembunuhan itu.
"Dari pihak FBI membantu memberikan bantuan berupa masukan hal teknis investigasi apabila kami masih kurang informasi misalnya," katanya.
FBI, kata dia, akan membantu proses olah tempat kejadian perkara hingga penyidikan namun tidak akan mengintervensi proses hukum di Indonesia.
Keduanya hingga saat ini ditempatkan terpisah. Tommy mendekam di rumah tahanan Polda Bali, sedangkan Heather Louis yang diketahui tengah mengandung dua bulan ditahan di Mapolresta Denpasar.
Mereka enggan memberikan keterangan kepada penyidik karena ingin didampingi oleh pengacara dari AS dan menolak menerima bantuan hukum pengacara yang ditunjuk oleh Polresta Denpasar.
Sesuai dengan peraturan di Indonesia, pengacara asing tidak bisa melakukan praktik sendiri selain harus bergabung dengan asosiasi pengacara untuk dipekerjakan dan melengkapi izin dari pemerintah. (Antara)