Keduanya hingga saat ini ditempatkan terpisah. Tommy mendekam di rumah tahanan Polda Bali, sedangkan Heather Louis yang diketahui tengah mengandung dua bulan ditahan di Mapolresta Denpasar.
Mereka enggan memberikan keterangan kepada penyidik karena ingin didampingi oleh pengacara dari AS dan menolak menerima bantuan hukum pengacara yang ditunjuk oleh Polresta Denpasar.
Sesuai dengan peraturan di Indonesia, pengacara asing tidak bisa melakukan praktik sendiri selain harus bergabung dengan asosiasi pengacara untuk dipekerjakan dan melengkapi izin dari pemerintah. (Antara)