Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta dan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum.
"Sejak awal saya sudah menduga bahwa MK akan mengambil putusan demikian," kata Yusril Ihza Mahendra melalui pernyataan tertulisnya yang diterima, Kamis (21/8/2014) malam.
Menurut Yusril, waktu yang tersedia bagi pasangan Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangat terbatas.
Hal yang terjadi pada persidangan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) pilpres 2014, kata dia, bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa pilpres.
"Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa pemilukada bupati/wali kota sama dengan waktu untuk meneriksa pilpres, sehingga MK tidak akan mampu memeriksa perkara secara mendalam," kata saksi ahli pasangan Prabowo-Hatta ini.
Yusril menambahkan, jadi sesungguhnya mungkin saja apa yang didalilkan pasangan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi karena waktu untuk membuktikannya sangat terbatas, sehingga prosesnya tidak mendalam.
"Karena putusan MK adalah final dan mengikat, maka semua pihak harus menerimanya sebaga hasil maksimal yang bisa dicapai," katanya. (Antara)