Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), proses politik maupun hukum terkait pemilu presiden harus dinyatakan selesai.
"Sudah harus dinyatakan cukup. Tidak perlu lagi buang-buang energi untuk mempersoalkan yang sudah selesai. Sebagai bangsa, kita harus segera 'move on', bergerak maju untuk mewujudkan Indonesia baru yang lebih baik, Indonesia hebat lahir dan batin," kata Ketua DPP PKB M Hanif Dhakiri di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Keputusan MK yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta, menurut Hanif, merupakan keputusan yang melegakan rakyat Indonesia, karena akhirnya pilpres menghasilkan pemenang yang berkekuatan hukum tetap, yakni Jokowi-JK.
"Sebelumnya masalah pilpres dipenuhi kontroversi dan ketidakpastian yang membuat rakyat bingung. Kini semua jelas, Jokowi-JK adalah pemenang pilpres. Kita bersyukur atas keputusan yang melegakan itu," katanya.
PKB mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK yang merupakan terminal hukum terakhir dari seluruh proses pilpres.
"Yang kalah harus legowo, yang menang jangan jumawa. Kita dorong yang menang merangkul yang kalah dan yang kalah agar berjiwa besar untuk bisa menerima kekalahan dan selanjutnya bersama-sama membangun Indonesia," kata Hanif.
Selanjutnya, kata dia, rekonsiliasi politik perlu segera dilakukan oleh semua pihak. Komunikasi dan dialog demokrasi perlu diintensifkan untuk mencairkan ketegangan yang sempat muncul selama pilpres.
Dalam rangka rekonsiliasi pascapilpres, PKB juga mengusulkan agar seluruh kekuatan politik di DPR bisa berbagi kekuasaan. Kursi pimpinan DPR dan MPR diusulkan didistribusikan habis untuk semua partai yang ada di DPR/MPR. Jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR ada 10, sama dengan jumlah partai yang ada di DPR/MPR.
"Jadi pas. Partai-partai yang menang maupun yang kalah pilpres bisa dapat semua. Itu bagus untuk mengawali rekonsiliasi politik pascapilpres. Republik ini jelas tak bisa diurus satu dua kelompok saja. Republik ini milik kita semua," kata Sekretaris Fraksi PKB DPR itu. (Antara)