Suara.com - Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla (JK) mengatakan rencana kubu Prabowo-Hatta untuk mengajukan gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 ke Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung sia-sia.
Sebab, kata JK, putusan MK bersifat mengikat dan final. "Kita mengharapkan Prabowo-Hatta dapat memahami keputusan ini," katanya di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Surapati, Kamis (21/8/2014).
Lebih lanjut JK mengatakan bahwa sikap kekeuh Prabowo-Hatta soal penolakan hasil Pilpres 2014 hanya akan mempersulit masyarakat.
"Apapun tidak akan bisa mengubah hasil. Jadi hanya akan mempersulit masyarakat saja," ujarnya.
"Kami mengharapkan masyarakat kita untuk bersatu setelah ini," lanjut JK.
Seperti diketahui, hari ini, Kamis (21/8/2014), MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta soal hasil Pilpres 2014.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian dikatakan Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva sebelum menutup sidang yang berlangsung sejak jam 14.30 WIB.
Putusan ini telah disetujui oleh sembilan hakim MK. Kesembilan hakim yaitu Arief hidayat, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Wahidduddin Adams, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Dengan demikian penetapan KPU terhadap hasil pilpres yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sah.