Suara.com - Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Presiden 2014.
"MK telah membuktikan keadilan dan profesionalisme walaupun kita tahu beberapa anggota MK berasal dari parpol lawan," kata JK yang mendampingi Jokowi di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Kamis (21/8/2014).
Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, JK berharap kubu Prabowo-Hatta tidak memperpanjang masalah.
"Kalau MK sudah memutuskan, upaya apapun sudah tidak bisa lagi. Jangan persulit masyarakat," kata JK.
Seperti diketahui, hari ini, Kamis (21/8/2014), MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta soal hasil Pilpres 2014.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian dikatakan Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva sebelum menutup sidang yang berlangsung sejak jam 14.30 WIB.
Putusan ini telah disetujui oleh sembilan hakim MK. Kesembilan hakim yaitu Arief hidayat, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, Wahidduddin Adams, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Dengan demikian penetapan KPU terhadap hasil pilpres yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sah.