KPU: Penetapan Calon Terpilih Tetap Berlaku

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2014 | 21:54 WIB
KPU: Penetapan Calon Terpilih Tetap Berlaku
Ketua KPU Husni Kamil Manik. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menanggapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prabowo – Hatta, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, penetapan calon terpilih tetap berlaku.

“Ya dengan demikian bahwa keputusan yang tengah diambil KPU dalam rekap nasional tentang penetapan calon terpilih tetap berlaku. Hal itu final dan mengikat,” ujar Komisioner KPU, Husni Kamil Manik usai menjalani sidang di gedung MK, Kamis (21/8/2014).

Husni juga menyatakan pihaknya bertanggung jawab secara berjenjang dalam rekapitulasi nasional mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“KPU sejak awal kami menyampaikan bahwa kami bertanggungjawab secara berjenjang mulai dari tingkat TPS sampai dengan tingkat KPU dalam rekapitulasi nasional,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa KPU dalam posisi menjalankan tugas dan tidak dalam posisi memihak salah satu pasangan calon.

“Sebagaimana yang sudah kami jelaskan di awal kami tetap dalam posisi menjalankan tugas, jadi tidak dalam posisi kami memihak kepada salah satu pasangan calon. Jadi tidak ada soal puas atau tidak puas di sini. Tapi bagaimana kami selalu berupaya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 WIB. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (21/8/2014) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI