Suara.com - Terkait putusan Majelis Hakim yang menolak seluruh gugatan Prabowo – Hatta, Tim Kuasa Hukum Prabowo – Hatta menilai keputusan hakim hanya menyalin apa yang ditulis oleh tergugat yakni Komisi Pemulihan Umum (KPU).
“Keputusan majelis hakim ini meng-copy paste apa yang ditulis oleh KPU. Jadi para hakim ini adalah juru bicara KPU, bukan mengadili kita,” ujar kuasa hukum Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana usai menjalani sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2014).
Eggi juga menambahkan, putusan Majelis Hakim MK menurutnya merupakan peristiwa menyedihkan. Selain itu, ia menganggap putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan.
“Jadi nggak ada keadilan di sini. Ini peristiwa yang menyedihkan secara bangsa ya. Rasa keadilan masyarakat merasa tercederai. Maka rasa keadilan yang tak didapat di sini maka akan mencari sendiri. Keadilan itu akan mencari sendiri. Mungkin di jalanan, mungkin di tempat lain yang mungkin di daerah lain didapat,” tambahnya.
Namun Eggi enggan menyatakan akan adanya pengerahan massa terkait putusan MK tersebut.
“Ya itu dalam kapasitas lain, bukan kapsitas saya. Saya hanya lawyer yang membela kebenaran,” tegasnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 WIB. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (21/8/2014) malam.